Friday, March 27, 2020

Pelanggaran hak cipta


LEGAL ASPEK PRODUK TEKNOLOGI INFORMASI

Makalah

“Pelanggaran Hak Cipta Film Benyamin Biang Kerok”




Disusun oleh:


Amalia Suherman           (50418638)

Dwiki Fathul Hakim       (52418118)

Juninda M. P                  (53418568)

Nawwaf Rafi                  (55418262)

2IA09



ATA 2019/2020

TEKNIK INFORMATIKA

FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI

UNIVERSITAS GUNADARMA

Jl. Akses Kelapa Dua, Cimanggis, Phone : 8719525, 8710561, 8727541 ext. 103,106 Fax : 8710561

KATA PENGANTAR



Puji syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat dan karunia-Nya makalah tentang “Pelanggaran Hak Cipta Film Benyamin Biang Kerok” dapat terselesaikan

Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas dari Ibu Dewi Anggraini Puspa Hapsari, ST., MT dosen mata kuliah Legal Aspek Produk Teknologi Informasi di Universitas Gunadarma. Makalah ini juga bertujuan untuk menambah wawasan penulis dan pembaca tentang Hak Cipta yang berlaku di Indonesia.

Penulis menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangannya. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun dari semua pihak akan penulis terima demi terciptanya makalah yang lebih baik lagi.





Depok, 30 Maret 2020






DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR 2

DAFTAR ISI 3



BAB I             : PENDAHULUAN 4

I.1 Latar Belakang 4

I.2 Rumusan Masalah 4

I.3 Tujuan Penulisan 4

BAB II            : PEMBAHASAN 5

II.1 Hak Cipta 5

II.2 Kronologi Kasus 5

II.3 Pelanggaran yang Dilakukan dan Pasal yang Dilanggar 7

BAB III          : PENUTUP 9

III.1 Kesimpulan 9

III.2 Saran 9

DAFTAR PUSTAKA 10







BAB I

PENDAHULUAN

I.1 Latar Belakang

Setiap ide-ide yang cemerlang dan kreatif  yang  tercipta dari seseorang atau sekelompok orang sebagai bentuk dari kemampuan intelektual manusia  yang berguna dan memberi dampak baik dari berbagai aspek perlu diakui dan perlu dilindungi, agar ide-ide cemerlang dan kreatif yang telah diciptakan tidak diklaim atau dibajak oleh pihak lain. Untuk itu diperlukan wadah yang dapat membantu dan menaungi ide-ide cemerlang dan kreatif tersebut. Untuk tingkat internasional organisasi yang mewadahi bidang HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) adalah WIPO (World Intellectual Property Organization).

Di Indonesia sendiri untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu pengetahuan, seni, dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa, maka dirasakan perlunya perlindungan hukum terhadap hak cipta. Perlindungan hukum tersebut dimaksudkan agar kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah.



I.2 Rumusan Masalah

1.      Apa yang dimaksud dengan Hak Cipta?

2.      Bagaimana kronologi kasus pelanggaran hak cipta film Benyamin Biang Kerok?

3.      Apa saja pelanggaran yang dilakukan?

4.      Pasal apa saja yang dilanggar?



I.3 Tujuan Penulisan

            Selain untuk memenuhi tugas, tujuan penulisan makalah ini adalah :

1.      Memahami pengertian, tujuan , dan landasan hukum dari pelanggaran hak cipta

2.      Memahami tentang UU Hak Cipta melalui contoh kasus yang diulas






BAB II

PEMBAHASAN



II.1 Pengertian Hak Cipta

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



II. 2 Kronologi Kasus

            Pada 1 Maret 2018, film Benyamin Biang Kerok versi baru ditayangkan. Film tersebut di-remake oleh rumah produksi Falcon Pictures, Max Pictures, produser Nirmal Hiroo Produser Nirmal Hiroo Bharwani atau HB Naveen, serta Ody Mulya.

            Pada 5 Maret 2018, Syamsul Fuad menggugat Hak cipta Benyamin Biang Kerok kepada Falcon Picture dan Max Picture. Dalam gugatannya, Syamsul menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 1 miliar untuk harga penjualan hak cipta film Benyamin Biang Kerok,  royalti penjualan tiket film tersebut senilai Rp 1.000 per tiket dan menggugat para tergugat untuk membayar ganti rugi immateril sebesar Rp 10 miliar yang mencakup kerugigan akan hak moralnya sebagai pencipta atau pemegang hak cipta cerita Benyamin Biang Kerok. Terakhir, Syamsul meminta para tergugat melakukan permohonan maaf kepadanya dan klarifikasi melalui media massa terhadap masyarakat atas pelanggaran hak cipta tersebut.

            Pada 22 Maret, sidang perdana, tetapi ditunda hingga dua pekan kedepan karena para tergugat tak hadir. Pada 23 Maret 2018, rumah produksi Max Pictures menggugat balik, mereka menuntut ganti rugi senilai Rp 50 miliar, dengan rincian kerugian materiil sebesar Rp 35 miliar dan immaterial Rp 15 miliar. Dalam materi gugatannya tercantum bahwa Max Pictures mengaku sudah memiliki izin dari Yayasan Benyamin Suaeb tertanggal 29 September 2016 untuk memproduksi film Benyamin Biang Kerok dengan cerita baru. Karena itu, pihak Max Pictures merasa memiliki hak yang sah secara hukum atas film tersebut.

            Pada 5 April 2018, sidang lanjutan, ditunda lagi karena masalah surat kuasa. Pada 17 April 2018, Syamsul Fuad dituduh pengaruhi jumlah penonton. Dalam gugatan tertulis bahwa penggugat mengalami kerugian dengan asumsi dan perhitungan sebagai berikut; Penggugat seharusnya mendapat penonton 6 (enam) juta penonton, tetapi kenyataannya hanya 600.000 (enam ratus ribu) penonton sehingga kerugian materiil yang timbul sebesar kurang lebih Rp 35.000.000.000 dan kerugian immaterial sebesar Rp 15.000.000.000

            Sidang lanjutan digelar pada 19 April 2018, Tim Production menunjukkan bukti bahwa Syamsul Fuad telah mempengaruhi jumlah penonton sehingga jauh dari perkiraan. Pada 20 April 2018, Falcon Picture mengatakan bahwa mereka telah membeli hak cipta pada 21 Oktober 2010 dan mendaftarkan film tersebut ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HaKI), kemudian mereka mengatakan siap berdamai jika pihak Syamsul Fuad juga berniat untuk berdamai.

            Pada 29 Agustus 2018, hakim menolak gugatan Syamsul Fuad. Pengadilan menganggap gugatan Syamsul itu tidak tepat karena tidak melibatkan PT Layar Cipta Karya Mas Film. Perusahaan tersebut yang secara hukum menjadi pemilik hak cipta terakhir Benyamin Biang Kerok sebelum dijual ke Falcon Pictures dan Max Pictures

            Pada 2 April 2019, Syamsul Fuad, mengajukan kasasi ke Pengadilan Tinggi. Keputusan di Pengadilan Tinggi tidak diberitakan lebih lanjut.



















            II.3 Pelanggaran yang dilakukan dan pasal yang dilanggar

Menurut Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 tentang Hak Cipta, kasus ini melanggar beberapa pasal, antara lain :

A.    Hak Moral

Dalam kasus ini, Syamsul menggugat Max Picture dan Falcon Picture karena merasa dirugikan hak moralnya. Ayat yang dilanggar Max Picture dan Falcon Picture antara lain :

a.       Pasal 5 ayat 1 huruf a

Hak moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta untuk: tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum;       

b.      Pasal 5 ayat 1 huruf e

Mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.

c.       Pasal 7 ayat 3

Informasi manajemen Hak Cipta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan informasi elektronik Hak Cipta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dimiliki Pencipta dilarang dihilangkan, diubah, atau dirusak.



B.     Hak Ekonomi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta (Pasal9)

Dalam kasus ini, Syamsul menggugat ganti rugi materiil sebesar Rp 1 miliar untuk harga penjualan hak cipta film Benyamin Biang Kerok,  royalti penjualan tiket film tersebut senilai Rp 1.000 per tiket dan menggugat para tergugat untuk membayar ganti rugi immateril sebesar Rp 10 miliar yang mencakup kerugigan akan hak moralnya sebagai pencipta. Gugatan tersebut melanggar undang – undang antara lain :





a.       Pasal 9 Ayat 2 dan 3

(2) Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.

(3) Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan

b.      Pasal 5 ayat 1 huruf d

Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;

            Max Picture menggugat balik Syamsul dan menuntut ganti rugi senilai Rp 50 miliar, dengan rincian kerugian materiil sebesar Rp 35 miliar dan immaterial Rp 15 miliar. Dalam materi gugatannya tercantum bahwa Max Pictures mengaku sudah memiliki izin dari Yayasan Benyamin Suaeb tertanggal 29 September 2016 untuk memproduksi film Benyamin Biang Kerok dengan cerita baru. Karena itu, pihak Max Pictures merasa memiliki hak yang sah secara hukum atas film tersebut. Undang – undang yang dilanggar antara lain :

a.       Pasal 11 ayat 1

Hak ekonomi untuk melakukan Pendistribusian Ciptaan atau salinannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e tidak berlaku terhadap Ciptaan atau salinannya yang telah dijual atau yang telah dialihkan kepemilikan Ciptaan kepada siapapun.






BAB III

PENUTUP



III.1 Kesimpulan

      Syamsul menggugat rumah produksi Max Picture dan Falcon Picture karena merasa film Benyamin Biang Kerok versi terbaru telah di-remake tanpa ijin darinya sebagai pencipta asli. Syamsul menuntut ganti rugi berupa materiil. Tidak terima dengan gugatan Syamsul, Max Picture menggugat balik dengan alasan telah membeli hak cipta film tersebut bahkan telah mendaftarakannya ke Direktorat Jendral HaKI. Max Picture juga menuntut ganti rugi materiil karena menuduh Syamsul telah mempengaruhi jumlah penonton. Gugatan Syamsul sempat di tolak oleh hakim pengadilan,  kemudian kembali mengajukan gugatan ke tingkat kasasi, tetapi kelanjutan kasus setelah pengajuan tersebut tidak diberitakan lagi.



III.2 Saran

Lebih memperhatikan lagi tentang hak – hak pencipta dan pemegang hak cipta dan melakukan komunikasi atau diskusi antara pihak – pihak yang terkait agar tidak terjadi kesalah pahaman.






DAFTAR PUSTAKA



Khoiri, Agniya. 2018. Kisruh Gugatan Hukum di Balik 'Benyamin Biang Kerok' di https://www.cnnindonesia.com/ (diakses 25 Maret 2020)


Pangerang, Andi Muttya Kenteng. 2018. Hakim Tolak Gugatan Penulis Cerita Asli Benyamin Biang Kerok di https://entertainment.kompas.com/ (diakses 25 Maret 2020)

            Pangerang, Andi Muttya Kenteng. 2018. Kronologi Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Film Benyamin Biang Kerok di https://entertainment.kompas.com/ (diakses 26 Maret 2020)

            Republik Indonesia. 2014. Undang – Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, 266. Sekretariat Negara, Jakarta.

            Viodeogo, Yanuarius. 2018. HAK CIPTA FILM BENYAMIN BIANG KEROK : Gugatan Ditolak, Syamsul Fuad Lanjut Kasasi di https://sumatra.bisnis.com/ (diakses 26 Maret 2020)












Thursday, January 16, 2020

CARA MEMBUAT E-COMMERCE BERBASIS WEB

CARA MEMBUAT WEB E-COMMERCE DENGAN WOO COMMERCE

1. Langkah pertama kami mendownload XAMPP dan juga mendownload Wordpress.org
2. Lalu kami menginstall XAMPP di laptop yang kami gunakan
3. Lalu kami menginstal Wordpress kedalam folder xampp
4. Jalankan wordpress dan xampp dibrowser localhost
5. Setelahitu ikuti petunjuk-petunjuk wordpress
6. Supaya bisa masuk ke admin panel akses dibrowser holalhost atau wordpress
7. Masukan email dan password admin di form login

Klik link dibawah untuk tahu lebih jelasnya.

THANKS