Friday, March 18, 2022

Pengertian Dan Pelayanan Amazon Web Service

jika Anda terbiasa dengan komputasi cloud, Anda mungkin sudah tahu apa itu AWS. Singkatnya, AWS adalah platform penyedia layanan komputasi cloud Amazon.

Juga dikenal sebagai Amazon Web Services, layanan cloud ini adalah salah satu platform terlengkap yang menawarkan ratusan layanan cloud yang hebat.
Nah, jika Anda ingin tahu lebih banyak tentang apa itu AWS, Anda beruntung. Artikel ini mencakup semua yang perlu Anda ketahui tentangnya.

Dari definisi, jenis layanan hingga manfaat AWS. Ayo mulai!


Pengertian AWS


Amazon Web Services atau AWS adalah layanan komputasi cloud Amazon yang terdiri dari campuran infrastruktur IaaS, PaaS, dan SaaS.

Amazon Web Services terdiri dari banyak layanan alat organisasi seperti daya komputasi, penyimpanan database, sampai layanan content delivery.

Layanan AWS lainnya termasuk server, jaringan, komputasi jarak jauh, email, pengembangan seluler, sampai keamanan.

Platform cloud AWS dikenal sebagai layanan yang menawarkan solusi komputasi awan yang fleksibel, skalabel, mudah digunakan, dan hemat biaya.

Amazon Web Services ini diluncurkan pada tahun 2006 dari infrastruktur internal yang dibangun  untuk menangani operasi ritel online perusahaan Amazon.

Nah, Amazon sendiri adalah salah satu perusahaan pertama yang memperkenalkan model komputasi awan pay-as-you-go yang bisa digunakan sesuai kebutuhan, lho

AWS menawarkan banyak layanan dan solusi berbeda untuk perusahaan dan software developer yang dapat digunakan pada pusat data di 190 negara. 

Platform cloud ini juga digunakan di banyak industri lho Golden friends! Mulai dari lembaga pemerintah, lembaga pendidikan, lembaga nonprofit, sampai organisasi swasta.


Jenis Pelayanan


Pada dasarnya, layanan AWS sendiri dapat dikategorikan menjadi beberapa jenis, yaitu: 

  • Migration (Migrasi)
  • Cloud Computing (Komputasi Awan)
  • Storage (Penyimpanan)
  • Security services (Layanan keamanan)
  • Database services (Layanan database)
  • Analytics (Analitik)
  • Management services (Layanan manajemen)
  • Internet of Things
  • Application Services (Layanan Aplikasi)
  • Deployment and Management (Penerapan dan Manajemen)

Nah, di setiap kategori tersebut ada puluhan atau bahkan ratusan jenis layanan yang bisa pengguna pilih dan gunakan sesuai kebutuhan.

Berikut adalah beberapa contoh layanan AWS dan penjelasan singkatnya:

Migration 

Layanan migrasi AWS digunakan untuk mentransfer data secara fisik dari pusat data Anda ke server Amazon. Beberapa contoh layanan migration aws adalah:

  • DMS (Database Migration Service) — digunakan untuk memindahkan on-site database ke AWS. Layanan membantu Anda untuk bermigrasi dari satu jenis database ke yang lainnya.
  • Snowball — adalah aplikasi yang memungkinkan Anda mentransfer beberapa terabyte data di dalam dan di luar lingkungan Amazon Web Services.

Cloud Computing

Berikut adalah beberapa layanan cloud compute yang ditawarkan oleh Amazon:

  • EC2 (Elastic Compute Cloud) — virtual machine dimana pengguna mendapatkan OS level control yang memungkinkan mereka untuk menjalankannya sesuka hati.
  • Elastic Beanstalk — alat ini menawarkan penyebaran otomatis dan penyediaan sumber daya seperti situs web produksi yang sangat scalable.
  • LightSail —  secara otomatis menyebarkan dan mengelola kemampuan komputer, penyimpanan, dan jaringan yang diperlukan untuk menjalankan aplikasi Anda.

Friday, October 29, 2021

TIPS MEMBUAT PITCH DECK YANG EFEKTIF

Pitch deck adalah sebuah presentasi singkat atau sebuah gambaran project atau perencanaan project yang akan kamu buat. dengan pitch deck kamu bisa menjelaskan seperti apa project yang kamu rencanakan kepada investor dan membuat mereka tertarik untuk memberikan pendanaan untuk project yang kalian buat.

berikut saya akan memberika tips-tips untuk membuat pitch deck lebih efektif:


1. Buatlah pitch deck dengan 10 - 12 slide presentasi

Kembali pada pengertiannya, pitch deck adalah presentasi singkat yang menjelaskan gambaran umum untuk rencana bisnismu. Jadi, investor sebenarnya hanya ingin melihat garis besar dari produk yang sedang kamu buat. Jika kamu membuatnya terlalu panjang, tentu akan membuat investor bosan dan tidak tertarik. Jadi, tunjukkanlah secara jelas siapakah kamu dan mengapa mereka harus memberikan pendanaan untuk bisnismu.

2. Cantumkan nama Founder dan tim

Dalam membangun bisnis yang baik, dibutuhkan orang-orang terbaik agar bisnis tersebut bisa berhasil sesuai target. Tunjukkan pada investor, siapa saja orang-orang yang akan terlibat dalam bisnis ini dan jelaskan posisi mereka masing-masing. Jika kamu sudah memiliki tim yang kuat, investor akan percaya bahwa bisnis ini dibangun dengan rencana yang matang.

3. Berikan gambaran contoh produk

Pada bagian ini berisi seluruh screenshot atau gambar produkmu termasuk logo dan nama produk. Jabarkan seperti apa binismu kurang dari 10 kalimat. Tunjukkan pada investor bagaimana cara kerja produk kamu dan berikan beberapa contohnya. Tampilkan slide tersebut semenarik mungkin karena bagaimanapun juga yang kamu jual adalah sebuah “produk”.

4. Beri informasi potensi pasar

Setelah kamu menjelaskan seperti apa bisnis dan produkmu, saatnya kamu menjelaskan bagaimana pontesi pasar yang tersedia untuknya. Seberapa besar pasar yang ada juga akan menentukan apakah investor akan mendanai bisnis yang kamu buat. Pada slide ini, kamu harus memberikan grafik yang menguraikan pertumbuhan pasar di masa lalu dan pertumbuhan potensial pasar di masa depan. 

Jadi, investor dapat menghitung ROI (return on investment) dan potensi pada investasi mereka. Pastikan juga kamu menyertakan sumber dari data tersebut agar meyakinkan para investor bahwa bisnismu memiliki potensi yang besar.

5. Jelaskan tenta

Cara membuat pitch deck selanjutnya yang perlu kamu perhatikan adalah mengutarakan tentang pesaing dalam bisnis yang kamu geluti. Pada bagian ini, kamu harus bisa menjelaskan siapa saja pesaingmu dan apa kelebihan bisnis yang kamu miliki ketimbang mereka. Bila perlu kamu juga dapat menjelaskan strategi yang mungkin dilakukan untuk mengambil market dari pesaing tersebut. 

6. Sampaikan kondisi keuangan perusahaan 

Dalam pembuatan pitch deck, investor juga kerap ingin mengetahui tentang kesehatan keuangan perusahaan. Mereka biasanya ingin melihat laporan laba rugi, perkiraan penjualan dan laporan arus kas selama kurang lebih tiga tahun. Namun, semua ini tidak perlu secara rumit kamu sampaikan dalam presentasi. Kamu bisa membuatnya lebih ringkas dengan membuat grafik yang menunjukkan tentang keuntungan, total pengeluaran, penjualan dan total pelanggan. Saat menjelaskan bagian presentasi ini, kamu harus bisa menyampaikan asumsi dasar tentang bagaimana kamu mencapai tujuan penjualan sehingga bisa menghasilkan profit. 

7. Jelaskan risiko yang mungkin terjadi

Membangun bisnis tentu penuh dengan risiko. Jelaskan kepada para investor risiko apa saja yang bisa terjadi pada bisnismu dan sertakan dengan solusi jika risiko itu terjadi. Hal ini penting untuk meyakinkan para investor bahwa mereka tidak akan sia-sia dalam berinvestasi pada bisnis yang akan kamu buat.

8. Tetapkan jumlah pendanaan yang ingin diraih 

Setelah semua hal tersebut kamu lakukan dan memberikan presentasi pitch deck dengan maksimal, kini saatnya kamu untuk menetapkan jumlah pendanaan yang ingin kamu raih. Hal ini karena investor juga ingin tahu berapa banyak dana yang harus mereka keluarkan untuk membantu bisnismu lebih berkembang.

Sebagai contoh ketika kamu menginginkan mendapatkan dana sebesar Rp 1 milyar. Maka, sebaiknya jangan langsung menarget ke angka tersebut, kamu sebaiknya juga menyebutkan kisaran terendahnya antara Rp 500 juta hingga Rp 1 milyar. Ini agar upayamu untuk menerima lebih banyak pendanaan menjadi semakin besar dan investor juga memiliki banyak pilihan. Tak kalah penting sampaikan juga kenapa kamu membutuhkan dana tersebut serta bagaimana caramu mengelolanya.

Friday, March 27, 2020

Pelanggaran hak cipta


LEGAL ASPEK PRODUK TEKNOLOGI INFORMASI

Makalah

“Pelanggaran Hak Cipta Film Benyamin Biang Kerok”




Disusun oleh:


Amalia Suherman           (50418638)

Dwiki Fathul Hakim       (52418118)

Juninda M. P                  (53418568)

Nawwaf Rafi                  (55418262)

2IA09



ATA 2019/2020

TEKNIK INFORMATIKA

FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI

UNIVERSITAS GUNADARMA

Jl. Akses Kelapa Dua, Cimanggis, Phone : 8719525, 8710561, 8727541 ext. 103,106 Fax : 8710561

KATA PENGANTAR



Puji syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat dan karunia-Nya makalah tentang “Pelanggaran Hak Cipta Film Benyamin Biang Kerok” dapat terselesaikan

Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas dari Ibu Dewi Anggraini Puspa Hapsari, ST., MT dosen mata kuliah Legal Aspek Produk Teknologi Informasi di Universitas Gunadarma. Makalah ini juga bertujuan untuk menambah wawasan penulis dan pembaca tentang Hak Cipta yang berlaku di Indonesia.

Penulis menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangannya. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun dari semua pihak akan penulis terima demi terciptanya makalah yang lebih baik lagi.





Depok, 30 Maret 2020






DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR 2

DAFTAR ISI 3



BAB I             : PENDAHULUAN 4

I.1 Latar Belakang 4

I.2 Rumusan Masalah 4

I.3 Tujuan Penulisan 4

BAB II            : PEMBAHASAN 5

II.1 Hak Cipta 5

II.2 Kronologi Kasus 5

II.3 Pelanggaran yang Dilakukan dan Pasal yang Dilanggar 7

BAB III          : PENUTUP 9

III.1 Kesimpulan 9

III.2 Saran 9

DAFTAR PUSTAKA 10







BAB I

PENDAHULUAN

I.1 Latar Belakang

Setiap ide-ide yang cemerlang dan kreatif  yang  tercipta dari seseorang atau sekelompok orang sebagai bentuk dari kemampuan intelektual manusia  yang berguna dan memberi dampak baik dari berbagai aspek perlu diakui dan perlu dilindungi, agar ide-ide cemerlang dan kreatif yang telah diciptakan tidak diklaim atau dibajak oleh pihak lain. Untuk itu diperlukan wadah yang dapat membantu dan menaungi ide-ide cemerlang dan kreatif tersebut. Untuk tingkat internasional organisasi yang mewadahi bidang HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) adalah WIPO (World Intellectual Property Organization).

Di Indonesia sendiri untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu pengetahuan, seni, dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa, maka dirasakan perlunya perlindungan hukum terhadap hak cipta. Perlindungan hukum tersebut dimaksudkan agar kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah.



I.2 Rumusan Masalah

1.      Apa yang dimaksud dengan Hak Cipta?

2.      Bagaimana kronologi kasus pelanggaran hak cipta film Benyamin Biang Kerok?

3.      Apa saja pelanggaran yang dilakukan?

4.      Pasal apa saja yang dilanggar?



I.3 Tujuan Penulisan

            Selain untuk memenuhi tugas, tujuan penulisan makalah ini adalah :

1.      Memahami pengertian, tujuan , dan landasan hukum dari pelanggaran hak cipta

2.      Memahami tentang UU Hak Cipta melalui contoh kasus yang diulas






BAB II

PEMBAHASAN



II.1 Pengertian Hak Cipta

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



II. 2 Kronologi Kasus

            Pada 1 Maret 2018, film Benyamin Biang Kerok versi baru ditayangkan. Film tersebut di-remake oleh rumah produksi Falcon Pictures, Max Pictures, produser Nirmal Hiroo Produser Nirmal Hiroo Bharwani atau HB Naveen, serta Ody Mulya.

            Pada 5 Maret 2018, Syamsul Fuad menggugat Hak cipta Benyamin Biang Kerok kepada Falcon Picture dan Max Picture. Dalam gugatannya, Syamsul menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 1 miliar untuk harga penjualan hak cipta film Benyamin Biang Kerok,  royalti penjualan tiket film tersebut senilai Rp 1.000 per tiket dan menggugat para tergugat untuk membayar ganti rugi immateril sebesar Rp 10 miliar yang mencakup kerugigan akan hak moralnya sebagai pencipta atau pemegang hak cipta cerita Benyamin Biang Kerok. Terakhir, Syamsul meminta para tergugat melakukan permohonan maaf kepadanya dan klarifikasi melalui media massa terhadap masyarakat atas pelanggaran hak cipta tersebut.

            Pada 22 Maret, sidang perdana, tetapi ditunda hingga dua pekan kedepan karena para tergugat tak hadir. Pada 23 Maret 2018, rumah produksi Max Pictures menggugat balik, mereka menuntut ganti rugi senilai Rp 50 miliar, dengan rincian kerugian materiil sebesar Rp 35 miliar dan immaterial Rp 15 miliar. Dalam materi gugatannya tercantum bahwa Max Pictures mengaku sudah memiliki izin dari Yayasan Benyamin Suaeb tertanggal 29 September 2016 untuk memproduksi film Benyamin Biang Kerok dengan cerita baru. Karena itu, pihak Max Pictures merasa memiliki hak yang sah secara hukum atas film tersebut.

            Pada 5 April 2018, sidang lanjutan, ditunda lagi karena masalah surat kuasa. Pada 17 April 2018, Syamsul Fuad dituduh pengaruhi jumlah penonton. Dalam gugatan tertulis bahwa penggugat mengalami kerugian dengan asumsi dan perhitungan sebagai berikut; Penggugat seharusnya mendapat penonton 6 (enam) juta penonton, tetapi kenyataannya hanya 600.000 (enam ratus ribu) penonton sehingga kerugian materiil yang timbul sebesar kurang lebih Rp 35.000.000.000 dan kerugian immaterial sebesar Rp 15.000.000.000

            Sidang lanjutan digelar pada 19 April 2018, Tim Production menunjukkan bukti bahwa Syamsul Fuad telah mempengaruhi jumlah penonton sehingga jauh dari perkiraan. Pada 20 April 2018, Falcon Picture mengatakan bahwa mereka telah membeli hak cipta pada 21 Oktober 2010 dan mendaftarkan film tersebut ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HaKI), kemudian mereka mengatakan siap berdamai jika pihak Syamsul Fuad juga berniat untuk berdamai.

            Pada 29 Agustus 2018, hakim menolak gugatan Syamsul Fuad. Pengadilan menganggap gugatan Syamsul itu tidak tepat karena tidak melibatkan PT Layar Cipta Karya Mas Film. Perusahaan tersebut yang secara hukum menjadi pemilik hak cipta terakhir Benyamin Biang Kerok sebelum dijual ke Falcon Pictures dan Max Pictures

            Pada 2 April 2019, Syamsul Fuad, mengajukan kasasi ke Pengadilan Tinggi. Keputusan di Pengadilan Tinggi tidak diberitakan lebih lanjut.



















            II.3 Pelanggaran yang dilakukan dan pasal yang dilanggar

Menurut Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 tentang Hak Cipta, kasus ini melanggar beberapa pasal, antara lain :

A.    Hak Moral

Dalam kasus ini, Syamsul menggugat Max Picture dan Falcon Picture karena merasa dirugikan hak moralnya. Ayat yang dilanggar Max Picture dan Falcon Picture antara lain :

a.       Pasal 5 ayat 1 huruf a

Hak moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta untuk: tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum;       

b.      Pasal 5 ayat 1 huruf e

Mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.

c.       Pasal 7 ayat 3

Informasi manajemen Hak Cipta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan informasi elektronik Hak Cipta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dimiliki Pencipta dilarang dihilangkan, diubah, atau dirusak.



B.     Hak Ekonomi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta (Pasal9)

Dalam kasus ini, Syamsul menggugat ganti rugi materiil sebesar Rp 1 miliar untuk harga penjualan hak cipta film Benyamin Biang Kerok,  royalti penjualan tiket film tersebut senilai Rp 1.000 per tiket dan menggugat para tergugat untuk membayar ganti rugi immateril sebesar Rp 10 miliar yang mencakup kerugigan akan hak moralnya sebagai pencipta. Gugatan tersebut melanggar undang – undang antara lain :





a.       Pasal 9 Ayat 2 dan 3

(2) Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.

(3) Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan

b.      Pasal 5 ayat 1 huruf d

Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;

            Max Picture menggugat balik Syamsul dan menuntut ganti rugi senilai Rp 50 miliar, dengan rincian kerugian materiil sebesar Rp 35 miliar dan immaterial Rp 15 miliar. Dalam materi gugatannya tercantum bahwa Max Pictures mengaku sudah memiliki izin dari Yayasan Benyamin Suaeb tertanggal 29 September 2016 untuk memproduksi film Benyamin Biang Kerok dengan cerita baru. Karena itu, pihak Max Pictures merasa memiliki hak yang sah secara hukum atas film tersebut. Undang – undang yang dilanggar antara lain :

a.       Pasal 11 ayat 1

Hak ekonomi untuk melakukan Pendistribusian Ciptaan atau salinannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e tidak berlaku terhadap Ciptaan atau salinannya yang telah dijual atau yang telah dialihkan kepemilikan Ciptaan kepada siapapun.






BAB III

PENUTUP



III.1 Kesimpulan

      Syamsul menggugat rumah produksi Max Picture dan Falcon Picture karena merasa film Benyamin Biang Kerok versi terbaru telah di-remake tanpa ijin darinya sebagai pencipta asli. Syamsul menuntut ganti rugi berupa materiil. Tidak terima dengan gugatan Syamsul, Max Picture menggugat balik dengan alasan telah membeli hak cipta film tersebut bahkan telah mendaftarakannya ke Direktorat Jendral HaKI. Max Picture juga menuntut ganti rugi materiil karena menuduh Syamsul telah mempengaruhi jumlah penonton. Gugatan Syamsul sempat di tolak oleh hakim pengadilan,  kemudian kembali mengajukan gugatan ke tingkat kasasi, tetapi kelanjutan kasus setelah pengajuan tersebut tidak diberitakan lagi.



III.2 Saran

Lebih memperhatikan lagi tentang hak – hak pencipta dan pemegang hak cipta dan melakukan komunikasi atau diskusi antara pihak – pihak yang terkait agar tidak terjadi kesalah pahaman.






DAFTAR PUSTAKA



Khoiri, Agniya. 2018. Kisruh Gugatan Hukum di Balik 'Benyamin Biang Kerok' di https://www.cnnindonesia.com/ (diakses 25 Maret 2020)


Pangerang, Andi Muttya Kenteng. 2018. Hakim Tolak Gugatan Penulis Cerita Asli Benyamin Biang Kerok di https://entertainment.kompas.com/ (diakses 25 Maret 2020)

            Pangerang, Andi Muttya Kenteng. 2018. Kronologi Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Film Benyamin Biang Kerok di https://entertainment.kompas.com/ (diakses 26 Maret 2020)

            Republik Indonesia. 2014. Undang – Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, 266. Sekretariat Negara, Jakarta.

            Viodeogo, Yanuarius. 2018. HAK CIPTA FILM BENYAMIN BIANG KEROK : Gugatan Ditolak, Syamsul Fuad Lanjut Kasasi di https://sumatra.bisnis.com/ (diakses 26 Maret 2020)