LEGAL ASPEK PRODUK
TEKNOLOGI INFORMASI
Makalah
“Pelanggaran Hak Cipta Film Benyamin Biang Kerok”
Disusun
oleh:
Amalia Suherman (50418638)
Dwiki Fathul Hakim (52418118)
Juninda M. P (53418568)
Nawwaf Rafi (55418262)
2IA09
ATA
2019/2020
TEKNIK
INFORMATIKA
FAKULTAS
TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
Jl. Akses Kelapa Dua,
Cimanggis, Phone : 8719525, 8710561, 8727541 ext. 103,106 Fax : 8710561
KATA PENGANTAR
Puji
syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat dan
karunia-Nya makalah tentang “Pelanggaran
Hak Cipta Film Benyamin Biang Kerok” dapat terselesaikan
Makalah
ini dibuat untuk memenuhi tugas dari Ibu Dewi Anggraini Puspa Hapsari, ST., MT
dosen mata kuliah Legal Aspek Produk Teknologi Informasi di Universitas
Gunadarma. Makalah ini juga bertujuan untuk menambah wawasan penulis dan
pembaca tentang Hak Cipta yang berlaku di Indonesia.
Penulis
menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangannya. Oleh karena itu, kritik
dan saran yang membangun dari semua pihak akan penulis terima demi terciptanya
makalah yang lebih baik lagi.
Depok,
30 Maret 2020
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
2
DAFTAR
ISI
3
BAB
I : PENDAHULUAN
4
I.1 Latar Belakang
4
I.2
Rumusan Masalah
4
I.3
Tujuan Penulisan
4
BAB
II : PEMBAHASAN
5
II.1
Hak Cipta
5
II.2
Kronologi Kasus
5
II.3
Pelanggaran yang Dilakukan dan Pasal yang Dilanggar
7
BAB
III : PENUTUP
9
III.1
Kesimpulan
9
III.2
Saran
9
DAFTAR
PUSTAKA
10
BAB I
PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang
Setiap
ide-ide yang cemerlang dan kreatif yang tercipta dari seseorang
atau sekelompok orang sebagai bentuk dari kemampuan intelektual manusia
yang berguna dan memberi dampak baik dari berbagai aspek perlu diakui dan
perlu dilindungi, agar ide-ide cemerlang dan kreatif yang telah diciptakan
tidak diklaim atau dibajak oleh pihak lain. Untuk itu diperlukan wadah yang
dapat membantu dan menaungi ide-ide cemerlang dan kreatif tersebut. Untuk
tingkat internasional organisasi yang mewadahi bidang HaKI (Hak atas Kekayaan
Intelektual) adalah WIPO (World
Intellectual Property Organization).
Di
Indonesia sendiri untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan
hasil kebudayaan di bidang karya ilmu pengetahuan, seni, dan sastra serta
mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa, maka dirasakan perlunya
perlindungan hukum terhadap hak cipta. Perlindungan hukum tersebut dimaksudkan
agar kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat
dihindari atau dicegah.
I.2 Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan Hak Cipta?
2.
Bagaimana kronologi kasus pelanggaran hak cipta film Benyamin
Biang Kerok?
3.
Apa saja pelanggaran yang dilakukan?
4.
Pasal apa saja yang dilanggar?
I.3 Tujuan Penulisan
Selain untuk memenuhi
tugas, tujuan penulisan makalah ini adalah :
1.
Memahami pengertian, tujuan , dan landasan hukum dari
pelanggaran hak cipta
2.
Memahami tentang UU Hak Cipta melalui contoh kasus yang
diulas
BAB II
PEMBAHASAN
II.1 Pengertian Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak
eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif
setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
II. 2 Kronologi Kasus
Pada
1 Maret 2018, film Benyamin Biang Kerok versi baru ditayangkan. Film tersebut
di-remake oleh rumah produksi Falcon
Pictures, Max Pictures, produser Nirmal Hiroo Produser Nirmal Hiroo Bharwani
atau HB Naveen, serta Ody Mulya.
Pada 5 Maret 2018, Syamsul Fuad menggugat Hak cipta
Benyamin Biang Kerok kepada Falcon Picture dan Max Picture. Dalam gugatannya,
Syamsul menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 1 miliar untuk harga penjualan
hak cipta film Benyamin Biang Kerok,
royalti penjualan tiket film tersebut senilai Rp 1.000 per tiket dan
menggugat para tergugat untuk membayar ganti rugi immateril sebesar Rp 10
miliar yang mencakup kerugigan akan hak moralnya sebagai pencipta atau pemegang
hak cipta cerita Benyamin Biang Kerok. Terakhir, Syamsul meminta para tergugat
melakukan permohonan maaf kepadanya dan klarifikasi melalui media massa
terhadap masyarakat atas pelanggaran hak cipta tersebut.
Pada 22 Maret, sidang
perdana, tetapi ditunda hingga dua
pekan kedepan karena para tergugat
tak hadir. Pada 23 Maret 2018, rumah produksi Max Pictures menggugat balik,
mereka menuntut ganti rugi senilai Rp 50 miliar, dengan rincian kerugian
materiil sebesar Rp 35 miliar dan immaterial Rp 15 miliar. Dalam materi gugatannya
tercantum bahwa Max Pictures mengaku sudah memiliki izin dari Yayasan Benyamin
Suaeb tertanggal 29 September 2016 untuk memproduksi film Benyamin Biang Kerok
dengan cerita baru. Karena itu, pihak Max Pictures merasa memiliki hak yang sah
secara hukum atas film tersebut.
Pada
5 April 2018, sidang lanjutan, ditunda lagi karena masalah surat kuasa. Pada 17
April 2018, Syamsul Fuad dituduh pengaruhi jumlah penonton. Dalam gugatan
tertulis bahwa penggugat mengalami kerugian dengan asumsi dan perhitungan sebagai
berikut; Penggugat seharusnya mendapat penonton 6 (enam) juta penonton, tetapi
kenyataannya hanya 600.000 (enam ratus ribu) penonton sehingga kerugian
materiil yang timbul sebesar kurang lebih Rp 35.000.000.000 dan kerugian
immaterial sebesar Rp 15.000.000.000
Sidang
lanjutan digelar pada 19 April 2018, Tim Production menunjukkan bukti bahwa
Syamsul Fuad telah mempengaruhi jumlah penonton sehingga jauh dari perkiraan.
Pada 20 April 2018, Falcon Picture mengatakan bahwa mereka telah membeli hak
cipta pada 21 Oktober 2010 dan mendaftarkan film tersebut ke Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HaKI), kemudian mereka mengatakan siap
berdamai jika pihak Syamsul Fuad juga berniat untuk berdamai.
Pada
29 Agustus 2018, hakim menolak gugatan Syamsul Fuad. Pengadilan menganggap
gugatan Syamsul itu tidak tepat karena tidak melibatkan PT Layar Cipta Karya
Mas Film. Perusahaan tersebut yang secara hukum menjadi pemilik hak cipta
terakhir Benyamin Biang Kerok sebelum dijual ke Falcon Pictures dan Max
Pictures
Pada
2 April 2019, Syamsul Fuad, mengajukan kasasi
ke Pengadilan Tinggi. Keputusan di Pengadilan Tinggi tidak diberitakan lebih
lanjut.
II.3 Pelanggaran yang dilakukan dan pasal
yang dilanggar
Menurut Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 28
Tahun 2004 tentang Hak Cipta, kasus ini melanggar beberapa pasal, antara lain :
A.
Hak Moral
Dalam kasus ini,
Syamsul menggugat Max Picture dan Falcon Picture karena merasa dirugikan hak
moralnya. Ayat yang dilanggar Max Picture dan Falcon Picture antara lain :
a.
Pasal 5 ayat 1
huruf a
Hak moral
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan hak yang melekat secara abadi pada
diri Pencipta untuk: tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada
salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum;
b.
Pasal 5 ayat 1
huruf e
Mempertahankan
haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi
Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.
c.
Pasal 7 ayat 3
Informasi
manajemen Hak Cipta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan informasi elektronik
Hak Cipta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dimiliki Pencipta dilarang
dihilangkan, diubah, atau dirusak.
B.
Hak Ekonomi
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta (Pasal9)
Dalam kasus ini,
Syamsul menggugat ganti
rugi materiil sebesar Rp 1 miliar untuk harga penjualan hak cipta film Benyamin
Biang Kerok, royalti penjualan tiket
film tersebut senilai Rp 1.000 per tiket dan menggugat para tergugat untuk
membayar ganti rugi immateril sebesar Rp 10 miliar yang mencakup kerugigan akan
hak moralnya sebagai pencipta. Gugatan tersebut melanggar undang – undang antara
lain :
a.
Pasal 9 Ayat 2 dan 3
(2)
Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
(3)
Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang
melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan
b.
Pasal 5 ayat 1
huruf d
Pengadaptasian,
pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
Max Picture menggugat balik Syamsul dan menuntut ganti rugi senilai Rp 50 miliar, dengan
rincian kerugian materiil sebesar Rp 35 miliar dan immaterial Rp 15 miliar.
Dalam materi gugatannya tercantum bahwa Max Pictures mengaku sudah memiliki
izin dari Yayasan Benyamin Suaeb tertanggal 29 September 2016 untuk memproduksi
film Benyamin Biang Kerok dengan cerita baru. Karena itu, pihak Max Pictures
merasa memiliki hak yang sah secara hukum atas film tersebut. Undang – undang
yang dilanggar antara lain :
a.
Pasal 11 ayat 1
Hak ekonomi
untuk melakukan Pendistribusian Ciptaan atau salinannya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e tidak berlaku terhadap Ciptaan atau salinannya
yang telah dijual atau yang telah dialihkan kepemilikan Ciptaan kepada
siapapun.
BAB III
PENUTUP
III.1
Kesimpulan
Syamsul menggugat rumah produksi Max Picture dan
Falcon Picture karena merasa film Benyamin Biang Kerok versi terbaru telah di-remake tanpa ijin darinya sebagai
pencipta asli. Syamsul menuntut ganti rugi berupa materiil. Tidak terima dengan
gugatan Syamsul, Max Picture menggugat balik dengan alasan telah membeli hak
cipta film tersebut bahkan telah mendaftarakannya ke Direktorat Jendral HaKI.
Max Picture juga menuntut ganti rugi materiil karena menuduh Syamsul telah
mempengaruhi jumlah penonton. Gugatan Syamsul sempat di tolak oleh hakim
pengadilan, kemudian kembali mengajukan
gugatan ke tingkat kasasi, tetapi kelanjutan kasus setelah pengajuan tersebut
tidak diberitakan lagi.
III.2 Saran
Lebih
memperhatikan lagi tentang hak – hak pencipta dan pemegang hak cipta dan
melakukan komunikasi atau diskusi antara pihak – pihak yang terkait agar tidak
terjadi kesalah pahaman.
DAFTAR PUSTAKA
Khoiri, Agniya. 2018. Kisruh
Gugatan Hukum di Balik 'Benyamin Biang Kerok' di https://www.cnnindonesia.com/ (diakses 25 Maret 2020)
Pangerang,
Andi Muttya Kenteng. 2018. Kronologi
Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Film Benyamin Biang Kerok di https://entertainment.kompas.com/ (diakses 26 Maret 2020)
Republik
Indonesia. 2014. Undang – Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014, 266. Sekretariat Negara, Jakarta.
Viodeogo,
Yanuarius. 2018. HAK CIPTA FILM BENYAMIN
BIANG KEROK : Gugatan Ditolak, Syamsul Fuad Lanjut Kasasi di https://sumatra.bisnis.com/
(diakses 26 Maret 2020)